Disbudpar Nganjuk Belum Bayar Uang HAK LMDH
Nganjuk,
Dinas Kebudayaan Dan (Disbudpar) Nganjuk Dituding Oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) "Ngemplang" Sharing Pembagian Tempat Hasil Retribusi Tempat Wisata Roro Kuning Di Desa Bajula, Kematan Loceret, Kabupaten Ngajuk Mulai Tahun 2013 Sampai Sekarang.
Karena Selama Itu Dinas Pariwisata Belum Pernah Menyerahkan Bagi Hasil Yg Telah Disepakati Memorandum Of Understanding ( MoU ).
Sharing Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Tempat Wisata Roro Kuning Itu, 50% Untuk Dinas Pariwisata, 20% KPH Perhutani Kediri. Sedang 10% Akan Diserahkan LMDHSelaku Masyarakat Dipinggiran Hutan Yg Ikut Serta menjaga Kelestarian Tempat Wisata Tersebut. Sesuai Data Yg Dimiliki LMDH, Untuk Tahun 2013, Dalam Satu Semester Akhir ( Juni - Desember ) Pendapatannya Rp 178.500.000. Semester Berikutnya ( Januari - Desember ) 2014 Pendapatannya Rp 355.904.000.
Total PEndapatan Sejak 2013 Sekitar Rp.534.404.000. Dari Total Pendapatan, Dinas Pariwisata Seharusnya Menyerahkan 20% Untuk Perhutani Dan 10% Untuk LMDH.
"Namun Sejak Tahun 2013 Sampe Sekarang, Dinas Pariwisata Belum Pernah Menyerahkan Hasil Sharing Itu Kepada Pihak Perhutani Dan LMDH," Papar Kamituo Mbajulan, Ketua LMDH Bajulan Yg Dibenarkan Madin, Kepala Desa Mbajulan.
Karena Dinas Pariwisata Tidak Memperhatikan Hak Hak Perhutani Dan LMDH, Kesan Yg Nampak Sudah Meremehkan MoU Yg Dibuat. Karena Kejjadian Itu Sudah Berlangsung Cukup Lama Seandainnya Pembayaran Itu Terlambat HAnya Beberapa Bulan Atau Paling Lama Setengah Tahun Itu Bisa Di Maklumi. Tetapi Kejadian Ituu Sudah Terjadi Bertahun Tahun Berarti Kepala Dinas Tidak BECUS Memimpin Dinasnnya. Bahkan Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Nganjuk Saat Di Konfirmasi Atas Kebenaran Hal Tersebut Menyatakan Bahwa MoU Baru Sudah Diserahkan Ke Bupati Akan Tetapi Oleh Bupati Belum Ditanda Tangani. Ujar Drs.Pianto Saat Dikonfirmasi Sekertaris LSM DCW SUGIANTO.
Bahkan Drs.Pianto Dengan Ada Nada Geram Berhujar "APA KURANG SETORAN SAYA KE BUPATI ? "
0 komentar:
Posting Komentar